Undang-Undang No 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menjadi dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Dasar pembentukan Kampung KB sesungguhnya tidak terlepas dari perwujudan Agenda Prioritas Pembangunan (NAWACITA) Pemerintah periode 2015-2019 yaitu :
- Membanguna Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Daerah-daerah dan desa dalam Kerangka Negara Kesatuan
- Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia.
- Tujuan Umum : Meningkatkan partisipasi masyarakat, peran pemerintah, lembaga non pemerintah serta swasta dalam melaksanakan program KKBPK sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah
- Tujuan Khusus
- Meningkatkan komitmen mitra dan stakeholder
- Meningkatkan peran serta masyarakat
- Meningkatkan KIE program KKBPK kepada sasaran dan masyarakat
- Meningkatkan mekop di tingkat lini lapangan
- Meningkatkan koordinasi, kerjasama dan terintegrasinya program
- Meningkatkan kualitas data dan informasi keluarga
- Meningkatkan cakupan program KKBPK
Identitas Kampung KB
Identitas Kampung KB ditunjukan dengan adanya Gapura/Tugu Kampung KB dan dengan adanya Balai Sawala yang biasa digunakan untuk tempat Penyuluhan, Posyandu dan Rapat Warga.
Identitas itu hanya berupa fisik, namun yang lebih diutamakan adalah adanya gerakan program lintas sektoral yang didorong oleh peran aktif masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
No comments:
Post a Comment