Tuesday, August 28, 2018

Hak Hak Reproduksi

Menurut WHO : Kesehatan reproduksi (Kespro) adalah suatu keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan  proses reproduksi.
Hak-Hak Reproduksi merupakan bagian dari hak azasi manusia yang melekat pada manusia sejak lahir dan dilindungi keberadaannya. Adalah hak yang dimiliki  oleh individu baik laki-laki maupun perempuan yang berkaitan dengan keadaan reproduksinya
Untuk meningkatkan kesehatan reproduksi dilakukan berbagai promosi sebagai Usaha yang terus-menerus dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga terjadi peningkatan pengetahuan, perubahan sikap dan perilaku, dan menerima norma keluarga kecil bahagia sejahtera (NKKBS).
Kesehatan reproduksi merupakan dua arah antara hak dan kewajiban dimana Negara memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan kesehatan reproduksi warga-negaranya, dimulai dari sarana sampai kepada pemenuhan alat dan obat kontrasepsi.
Sedangkan bagi masyarakat memiliki hak mendapatkan pemenuhan  hak- hak reproduksinya dari usaha pemerintah sebagai provider dengan kata lain pemerintah tidak bisa memberikan sepenuhnya kepada pihak swasta. Selain itu masyarakat berhak Mendapatkan pelayanan promosi dan konseling kesehatan reproduksi di FASKES dan POKTAN (fasilitas kesehatan dan Kelompok Kegiatan)
Berikut merupakan hak-hak reproduksi yang harus dipenuhi :

  1. Hak untuk hidup
  2. Hak atas kebebasan dan keamanan terkait dg Kespro
  3. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
  4. Hak atas kerahasian pribadi
  5. Hak untuk kebebasan berpikir
  6. Hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan
  7. Hak membangun dan merencanakan keluarga
  8. Hak untuk menentukan jumlah anak dan jarak kelahiran
  9. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kespro
  10. Hak mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan Kespro
  11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi politik
  12. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, dan pelecehan

Dari 12 hak reproduksi tersebut setidak nya ada 5 Hak reproduksi yang menjadi konsen para petugas lapangan diantaranya :


  1.  Hak membangun dan merencanakan keluarga

Hak ini di fokuskan untuk melakukan pendidikan dan konseling kesehatan reproduksi pada remaja dan calon pengantin, kenapa ini dilakukan karena remaja bersiap untuk membangun keluarga baru dan tentunya itu memerlukan perencanaan yang baik guna menjadi keluarga sakinah mawadah dan warahmah dan sesuai dengan pedoman GENRE (generasi berencana)

konseling dan pelayanan Keluarga Berencana pada PUS, pelayanan keluarga berencana baik dari segi pelayanan pemilihan alkon yang sesuai dengan kondisi tubuhnya, selain itu karena pelayanan KB bukan hanya alkon tapi juga bagaimana supaya mereka mengikuti berbagai kegiatan di kelompok kegiatan (POKTAN) mulai dari BKB, BKR, BKL

2.   Hak untuk menentukan jumlah anak dan jarak kelahiran
Perencanaan dengan alokon dan konsultasi pada tenaga ahli (dokter/bidan) merupakan suatu cara untuk menetukan dan mengatur jarak yang sehat bagi setiap ibu untuk memiliki kembali anak, dan ini dilakukan promosi KB pasca persalinan pada bumil, pelayanan KB pasca persalinan pada ibu bersalin dan nifas, sehingga para ibu sudah mullai terproteksi secara dini selain itu penggunaan pelayanan KB interval, juga akan mampu menjaga kesehatan reproduksi dengan kata lain para akseptor agar digiring untuk tidak menggunakan alat kontrasepsi hormonal terlalu lama.

3.    Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kespro
Mendapatkan konseling penggunaan alokon pada faskes ini dilakukan untuk membantu pengambilan keputusan akhir bagi para klien untuk menentukan jenis alkon yang benar-benar sesuai dengan keinginan klien dan sesuai dengan kondisi tubuh klien sehingga tidak akan ditemukan keluhan pasca pelayanan.

ketersedian dan akses alkon pun menjadi pertimbangan maka pihak pemerintah mendekatkan alkon ke konsumen atau akseptor adalah cara yang paling efektif untuk pemenuhan hak reproduksi ini.

4.    Hak mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan Kespro
Teknologi alat dan obat kontrasepsi,ini diharapkan oleh setiap akseptor guna memberikan rasa percaya diri dan rasa percaya kepada petugas medis untuk memberikan pelayanan kepada dirinya dan ini termasuk teknik MOP/MOW, yang sering dilakukan secara gratis pada momentum-momentum tertentu.

5.    Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, dan pelecehan
Pemerintah juga berkewajiban melindungi dan memerikan hak seperti berikut
a.    Bebas dari kekerasan domestik baik fisik maupun non-fisik
b.    Bebas dari pelecehan
c.    Bebas dari penganiayaan

Kesehatan Reproduksi Melalui Pendekatan Siklus Hidup Manusia dapat dijelaskan melalui diagram dibawah ini


No comments:

Post a Comment