Tahun 2021 terbit PERPRES NO 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan menunjuk komando Percepatan Penurunan Stunting kepada kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Stunting menurut perpres no 72 tahun 2021 adalah adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
dalam upaya percepatan penurunan stunting disusun strategi nasional yang berladaskan 5 pilar dalam upaya pencapaian pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui pencapaian target nasional prevalensi Stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun.
Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Sebagai berikut :
- peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah Desa;
- peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat;
- peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa;
- peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan
- penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovas
dari pilar pilar tersbut makan muncul lan Rencana Aksi Nasional. yang akan di bahas dikesmpatan nanti
No comments:
Post a Comment