Wednesday, November 2, 2022

RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING | CARA MENCEGAH STUNTING PERPRES NO 72 TAHUN 2021

Dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting (PPS) di indonesia, maka dilakukan berbagai strategi yang di susun dalam sebuah Rencana Aksi Nasional Perceptan Penuruan Angka Stunting Indonesia atau disebut dengan RAN PASTI.

Jika kita membaca dan menelaan dari Perpres No 72 Tahun 2021, pendekatan yang dilakukan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia yaitu menyasar kepada sasaran Keluarga Beresiko Stunting, dengan kata lain, ini menunjukan upaya yang dilakukan yaitu Bersifat Upaya dari Hulu atau melakukan preventif terjadinya penambahan angka stunting di kemudian hari.

Dari pasal 8 ayat 3 di Perpres 72 tahun 2021 yang menjadi prioritas penggarapan dalam percepatan penurunan stunting yaitu :

1. Penyedian Data Keluarga Beresiko Stunting
Data menjadi sangat penting, karena untuk saat ini ada beberapa data yang memunculkan angka stunting dengan angka kasus yang berbeda-beda. misalnya adanya data SSGI (Survey Status Gizi Indonesia) yang dilakukan secara survey dan sampel, dengan keunggulan alat ukur yang terstandar. selain itu ada EPPGBM, ini merupakan data surveilance atau data rutin yang diambil dari R/1 Gizi yang ada di posyandu, kelemahannya data ini tidak akan nampak bagus jika cakupan pengukuran kurang dari 85% selain itu alat dan pelaksana dilapangan nya sebagian besar belum terstandar.

2. Pendampingan Keluarga Beresiko Stunting
untuk memutus dan menurunkan angka stunting langkah ini terbilang sangat bagus, dimana keluarga beresiko stunting mendapatkan pendampingan secara berkala. untuk melakukan pendampingan ini maka pemerintah membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari 3 orang setiap tim dengan komposisi 1 kader KB, 1 Kader PKK dan 1 Tenaga Kesehatan yang bertugas mendampingi

3 sasaran keluarga beresiko stunting yaitu Calon Pengantin, Ibu Hamil dan Keluarga Baduta.

3. Pendampingan semua calon pengantin / calon Pasangan Usia Subur (PUS)
Pendampingan semua calon pengantin tidak bisa hanya dilakukan oleh satu intansi atau kementrian, yang dimana sasaran ini berada di wilayah kerja setiap kementerian. upaya konvergensi dan kolaborasi antara lembaga atau kementrian yang memiliki tugas dalam pemantauan remaja  sampai kepada calon pengantin perlu dikuatkan.

4. Surveilans keluarga berisiko Stunting
 Kegiatan prioritas ini sepertinya merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan penyedian data keluarga beresiko stunting. dengan kegiatan surveilans ini ada kemungkinan diharapkan bisa mengambil tindakan lebih cepat jika terjadi gejala-gejala yang mengarah ke arah terjadinya stunting.

5. Audit kasus Stunting 
Audit kasus stunting bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus Stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa

No comments:

Post a Comment