Sunday, December 4, 2022

Tutorial Input SKP di E Kinerja BKN


Pada kesempatan kali ini saya akan membahas bagaiamana cara menginput SKP pada web E-Kinerja yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Negara. mengingat BKN ini adalah induk dari seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di indonesia jadi semua kementrian maupun lembaga yang sudah memiliki sistem E Kinerja pun harus mengikuti E Kinerja milik BKN.

  1. langkah pertama yang harus disiapkan adalah username dan paswaord.

untuk username dan pasword dalam login ke E Kinerja menggunakan Username dan Pasword dari myspak. untuk mengecek username dan paswordnya silahkan cek link ini MySAPK

berikut merupakan tampilan dari MySAPK. bapak ibu tingal melihat username yang berupa NIP bapak ibu semua.

sedangkan untuk pasword maka, jika bapak ibu tidak ingat dengan paswordnya.bapak ibu tinggal lakukan klik pada lupa pasword, dan nanti aka terbuka kolom baru untuk mengisikan alamat email dan NIP, silhakan di isi untuk melakukan Reset Pasword.


2. langkah kedua adalah kita menuju Link https://kinerja.bkn.go.id/login



ini merupakan tampilan awal pada saat kita membuka link E Kinerja BKN, kemudian kita klik Login




3. Muncul Jendela Baru untuk memasukan username dan pasword


isikan username dengan NIP 
sedangkan untuk Pasword diisikan Pasword yang dari MySAPK




4. Berikut Merupakan Dashboard dari E Kinerja BKN




4. selanjutnya untuk menambah SKP 


maka akan muncul jendela baru.





5. Jendela Tambah SKP


isikan 
Periode Awal : 1 Januari 2022
Periode Akhir : 30 Desember 2022
Pendekatan : Kuantitatif

pada saat tambah SKP yang harus diperhatikan adalah UNOR (UNIT ORGANISASI) apakah sudah benar atau tidak, jika masih salah maka harus diperbaiki terlebih dahulu, dengan cara  kita -kembali ke dashboard - Profil - Data Pribadi - Edit Profil (Rubah UNOR, Jabatan, dan Golongan Ruang)


6. Input SKP




pilih detail SKP







7. Tambaha Rencana Hasil Kinerja




Pilih Tambah RHK (Rencana Hasil Kerja)









pilih dengan cara klik dan scroll
1.Rencana Hasil Kerja Atasan yang diintervensi
2. Pilih Jenis RHK (Utama atau Tambahan)
3. Rencana Hasil Kerja. (merupakan rencana hasil kerja kita yang sesuai dengan permenpan atau SKP manual kita)





klik tambah indikator untuk menambahkan target dan indikator kinerja.







ulangi point 7 ini sampai semua Kegiatan yang ada di SKP manual selesai.

Jika dirasa sudah selesai dan tidak perlu edit kembali maka kita bisa langsung mengajukan SKP.











kita tinggal menunggu persetujuan dari atasan kita.

Semoga Bermanfaat
Terimakasih.





No comments:

Post a Comment