Sunday, December 4, 2022

Tugas Pengelola dan Pelaksana Teknis PPKS (Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera)

Didalam PPKS (Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera) terbagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu Tim Pengelola dan Tim Pelaksana dari PPKS itu sendiri.

Adapun Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus disiapkan dari Tim Pengelola dengan kriteria sebagai berikut :

  • Pengelola PPKS melaksanakan pengelolaan  manajemen PPKS
  • Pengelola bisa diambil dari tenaga PNS  maupun Non PNS, atau dari mitra kerja 
  • Pengelola bisa merangkap menjadi tenaga pelaksana PPKS
  • Pengelola melakukan promosi dan sosialisasi terhadap semua pelayanan PPKS
Tim Pengelola yang dimaksud, jika dilihat dari struktur organisasi teridiri dari :
  1. Ketua PPKS
  2. Sekretaris PPKS
  3. Bendahara
  4. Seksi Pelayanan
  5. Seksi Promosi dan Pengembangan.
didalam melaksanan tugasnya Tim Pengelola PPKS (Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera) ini memiliki tugas yang berbeda-beda. Berikut tugas dari Tim Pengelola



1. Ketua PPKS
  • Menetapkan jenis pelayanan
  • Menetapkan segala keutuhan untuk mendukung pelayanan PPKS  sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan
  • Menggalang komitmen dengan stakeholder dan mitra kerja
  • Menjaga keberlangsungan operasionali - sasi PPKS
  • Merancang pengembangan PPKS
  • Mengkoordinasikan dan membina hubungan dengan pemangku  kepentingan terkait
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKS
2. Sekretaris PPKS
  • Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan (menghimpun,  mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim, menyimpan  data dan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan PPKS
  • Membuat rencana kebutuhan operasional dan anggaran
  • Menyusun dokumentasi kegiatan
  • Menyusun laporan
3. Bendahara PPKS
  • Mencatat pemasukan dan pengeluaran keuangan
  • Menyusun laporan keuangan
  • Menerima dan mengeluarkan biaya pengelolaan PPKS
  • Mencari peluang sumber pendanaan lainnya
4. Seksi Promosi dan Pengembangan
  • Menyediakan data dan informasi
  • Melaksanakan advokasi kepada stakeholder dan mitra kerja
  • Melaksanakan KIE, Promosi dan sosialisasi PPKS
  • Melaksanakan penggerakan klien
  • Melaksanakan pengembangan kapasitas SDM PPKS
  • Melaksanakan pengembangan kuantitas dan kualitas PPKS
  • Melakukan pemasaran produk pelayanan di PPKS
5. Seksi Pelayanan
  • Menetapkan jadwal dan petugas pelayanan setiap bulan
  • Menyiapkan sarana dan pra sarana pelayanan
  • Menetapkan jaringan rujukan
  • Memfasilitasi ketersediaan fasilitas dan tenaga profesi untuk  pelayanan rujukan
  • Menyusun tata ruang pelayanan konsultasu dan konseling yang  nyaman dan terjaga kerahasiannya
  • Menyiapkan bahan dan media pelayanan
  • Melakukan koordinasi kerja dengan tenaga pelaksana  pelayanan PPKS
pada seksi pelayanan ini membawahi salah satu kelompok yang disebut dengan Tim Pelaksana PPKS
yaitu sebuah tim yang berisi dari para konselor. adapun kriteria dari Tim Pelaksana PPKS adalah sebagai berikut :
  • Merekrutmen Tenaga Praktisi di bidang  Konseling Keluarga/layanan PPKS
  • Menggunakan Penyuluh KB/Petugas Lapangan  KB PNS dan Non PNS yang telah dilatih untuk  PPKS di Kecamatan/BP
  • Menggunakan Tenaga Konselor melalui  kerjasama kemitraan dengan Dinas terkait  maupun mitra kerja lainnya
  • Tenaga Pelaksana boleh merangkap tenaga  pengelola PPKS
dalam pelaksanaannya tentu PPKS memerlukan anggaran untuk opersioal kegiatannya, maka anggaran yang harus disiapkan dalam menjalankan PPKS adalah sebagai berikut.
  1. Biaya honor tenaga pengelola dan  pelaksana (praktisi) apabila diambil  dari tenaga profesional
  2. Biaya peningkatan kapasitas tenaga  pengelola dan pelaksana
  3. Biaya penyediaan sarana PPKS
  4. Biaya promosi layanan PPKS
  5. Biaya operasional layanan PPKS (ATK,  Konsumsi, Foto copy, dll)

No comments:

Post a Comment