Thursday, February 2, 2023

Peran Penyuluh KB dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG)

PERAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA DALAM MUSRENBANG


Musrenbang adalah singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan, yaitu suatu proses perencanaan pembangunan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menentukan dan menyusun prioritas pembangunan setempat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Musrenbang dilakukan secara berkala pada tingkat Desa hingga tingkat Nasional, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat seperti pemerintah, swasta, LSM, dan masyarakat sipil. Dalam musrenbang, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan prioritas pembangunan setempat, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, Sosial, Budaya dan lain-lain.

Hasil dari musrenbang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah, dan akan digunakan oleh pemerintah sebagai dasar pengambilan kebijakan dan alokasi anggaran. Selain itu, hasil musrenbang juga dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pemerintah dalam pembentukan kebijakan pembangunan nasional.

Proses musrenbang dilakukan secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.

Namun, musrenbang juga memiliki beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya dan dukungan pemerintah, serta kurangnya partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas musrenbang agar dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah pembangunan daerah.



Penyuluh KB (Keluarga Berencana) memiliki peran penting dalam Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) selain itu merupakan salah satu Tupoksi dari Penyuluh KB sesuai dengan Permenpan No 52 tahun 2022 pada butir tugas penyuluhan. Penyuluh KB bertugas untuk membantu dan memfasilitasi proses musrenbang dengan melakukan beberapa hal berikut:

1. Sensitisasi dan Edukasi: Penyuluh KB bertugas untuk menyediakan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam musrenbang dan bagaimana cara berpartisipasi dalam musrenbang.

2. Mobilisasi Masyarakat: Penyuluh KB juga memiliki tugas untuk memotivasi dan memobilisasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam musrenbang.
3. Mendukung Partisipasi Masyarakat: Penyuluh KB harus memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam musrenbang dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan.

4. Menjadi Fasilitator: Penyuluh KB berperan sebagai fasilitator dalam musrenbang, membantu menjaga keterbukaan dan transparansi proses musrenbang serta memastikan bahwa setiap elemen masyarakat memiliki kesempatan untuk berbicara dan berpartisipasi.

selain itu Penyuluh KB bersama PKK dan Kesehatan biasanya tergabung dalam kelompok Sosial Budaya atau lebih dikenal dengan kelompok IV. yang bertugas merumuskan perencanan pembangunan kesehatan, pendidikan, budaya dan pembangunan kesmasyarakatan lainnya. Disini Penyuluh KB sering diangkat atau dijadikan sebagai pemimpin Rapat dan Diskusi.

Dengan demikian, penyuluh KB memiliki peran penting dalam memastikan bahwa musrenbang berjalan dengan baik dan bahwa hasil musrenbang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. untuk mewujudkan good governance dan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Oleh karena itu, dukungan dan kerjasama dari penyuluh KB sangat penting bagi keberhasilan musrenbang.

2 comments: