RUMAH DATA KEPENDUDUKAN
Pengertian
Rumah DataKu atau Rumah Data Kependudukan merupakan kelompok kegiatan (Poktan) masyarakat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, verifikasi, analisis, penyajian serta pemanfaatan data kependudukan dan keluarga serta pembangunan di tingkat desa/kelurahan.
Landasan Hukum
adapun landasan dalam pembentukan Rumah Data Kependudukan adalah Inpres No. 3 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Kampung Keluarga Berencana, selain itu diamanatkan dalan UU No 52 Tahun 2009 yang mengamanatkan adanya peran aktif dari masayarakat dalam upaya penyediaan data kependudukan dan pembangunan keluarga.
Fungsi Rumah DataKu
Dalam berkegiatannya Rumah DataKu atau Rumah Data Kependudukan memiliki fungsi sebagai berikut :
- Pusat data kependudukan dan informasi keluarga di level desa/kelurahan
- Penyedia data basis bagi intervensi pembangunan kependudukan
- Instrumen pendidikan kependudukan dan keluarga bagi masyarakat
Struktur Kepengurusan
Dalam pembentukan Rumah DataKu atau Rumah Data Kependudukan tidak memerlukan kepengurusan yang gemuk tetapi menggunakan kepengurusan ramping dan sederhana yang teridiri dari :
- Ketua Rumah Data Kependudukan
- Kader pendata.
Kegiatan Pokok Rumah DataKu
- PENGUMPULAN DAN UPDATING DATA
- PENGOLAHAN DATA
- ANALISIS DATA
- PENYAJIAN DATA
- MEMBERIKAN MASUKAN ATAS TEMUAN YANG DIANGGAP PENTING DAN PERLU DITINDAKLANJUTI
Klasifikasi Rumah Data Kependudukan
1. Sederhana
Rumah DataKu dengan klasifikasi paling dasar, terdapat garis besar pelaksanaan Rumah DataKu Sederhana
2. Lengkap
Rumah DataKu dengan klasifikasi lengkap merupakan pengembangan dari klasifikasi sederhana. Pengembangan ini meliputi hampir seluruh aspek yang ada di Rumah DataKu.
3. Paripurna
Rumah DataKu dengan Klasifikasi Paripurna adalah tahapan paling tinggi dari pengembangan rumah data.
Demikian sekilas tentang Rumah DataKu atau Rumah Data Kependudukan yang merupakan produk kelompok kegiatan dari BKKBN. Semoga Bermanfaat.
No comments:
Post a Comment