Monday, November 21, 2022

Pusat pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS)

Latar Belakang Pembentukan PPKS di Balai Penyuluhan KB 

 Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah merupakan landasan hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga Indonesia. Lebih lanjutnya dalam pasal 47 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal. Ketahanan suatu keluarga sangat penting di saat ini terutama dalam kondisi pandemi covid yang melanda Indonesia sejak tahun 2020 kemarin dan masih belum berakhir sampai saat ini. Keluarga yang tidak memiliki ketahanan dalam keluarga akan menjadi rentan untuk mendapatkan permasalahan baik yang berasal dari diri sendiri maupun dari lingkungan luar. Saat ini permasalahan keluarga yang timbul bagaikan fenomena gunung es, permasalahan yang kita ketahui hanya sebagian kecil dari puluhan ribu permasalahan yang ada. Permasalahan keluarga tersebut benar-benar sangat merugikan, menyengsarakan baik secara material maupun mental bagi anak, orangtua, maupun keluarga mulai dari tingginya angka perceraian, banyaknya balita stanting, perilaku seksual diluar perkawinan, perkawinan di usia muda, angka kematian ibu dan bayi yang masih cukup tinggi, kejadian bunuh diri pada remaja, kekerasan pada anak dan perempuan serta berbagai permasalahan yang ada dalam keluarga. Semua persoalan ini muncul sebagai ketidakmampuan orang tua sebagai pelindung bagi anggota keluarganya. Orang tua tidak mengetahui apa yang menjadi tujuan dalam perkawinan, dan hanya dianggap sebagai pelepasan kebutuhan biologis semata. Padahal begitu banyak fungsi yang harus dijalankan orang tua dalam keluarga sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Selain itu juga dalam masa pandemi covid-19 saat ini sangat penting bagi keluarga untuk memperkuat ketahanan keluarganya melalui pembangunan peran dan fungsi keluarga yang baik.

Dengan demikian banyaknya permasalahan yang muncul ke permukaan, tida
k bisa kita anggap sebagai hal yang sederhana karena kondisi keluarga yang rentan atau tidak berkualitas akan berdampak pada setiap sendi kehidupan manusia. Pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga merupakan salah satu upaya untuk dapat mewujudkan penduduk yang berkualitas. Keluarga yang memiliki ketahanan yang kuat merupakan landasan terciptanya kualitas hidup keluarga. Secara umum, ketahanan keluarga adalah terpenuhinya segala kebutuhan keluarga baik kebutuhan material maupun kebutuhan moral dan spiritual. BKKBN telah melakukan upaya untuk menciptakan keluarga yang berkualitas melalui berbagai macam program yang mengikuti siklus hidup manusia. Namun ternyata hal ini masih dianggap kurang karena belum adanya suatu layanan terpadu yang dapat membantu keluarga mengatasi permasalahan yang dihadapi. Untuk itu maka dibentuk Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera yang hadir ditengah keluarga untuk pelayanan keluarga keberadaan pusat pelayanan keluarga sejahtera untuk mengatasi banyaknya permasalahan di lingkungan sosial yang disebabkan oleh ketidaktahuan keluarga dalam menjalankan fungsinya.

Pemberian pelayanan konseling langsung pada keluarga adalah merupakan salah satu bentuk implementasi nyata, membangun kualitas penduduk karena penduduk sebagai modal dasar pembangunan harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan. Diharapkan melalui PPKS pemerintah dapat membenahi kondisi kondisi di atas yang dimulai dari keluarga. Apabila keluarga memiliki tempat untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan dalam keluarganya maka akan dapat meminimalisir terjadinya dampak akibat adanya permasalahan dalam keluarga di Indonesia. melalui PPKS diharapkan dapat langsung mengacu kepada sasaran yaitu keluarga dengan pendekatan konsultasi dan konseling bagi keluarga dan anggota keluarganya guna mencapai tujuan tersebut, BKKBN menyelenggarakan kegiatan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera yang memberikan minimal 8 jenis pelayanan meliputi 

  1. Pelayanan data dan informasi kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga 
  2. Konsultasi dan konseling keluarga Balita dan anak  
  3. Konsultasi dan konseling keluarga remaja dan remaja 
  4. Konsultasi dan konseling pranikah 
  5. Konsultasi dan konseling keluarga berencana dan kesehatan reproduksi 
  6. Konsultasi dan konseling keluarga harmonis 
  7. Konsultasi dan konseling keluarga lansia dan lansia
  8. Pembinaan pemberdayaan ekonomi keluarga 

Sehubungan dengan adanya keterbatasan sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya manusia sumber daya penganggaran membuat pelayanan ini masih sulit dijangkau oleh masyarakat luas terutama masyarakat yang tinggal di pedesaan.  Ketika keluarga tersebut memiliki masalah tidak harus meminta bantuan kemana, bahkan sebagian besar tidak mengetahui bahwa permasalahan mereka bisa dibantu oleh tenaga profesional. Oleh karena itu PPKS hadir sampai ke tingkat yang lebih rendah yaitu di tingkat kecamatan sehingga mempermudah keluarga mengakses layanan. PPKS di tingkat kecamatan menggunakan Balai Penyuluhan Keluarga Berencana sebagai tempat pelaksanaan pelayanan terhadap keluarga.

No comments:

Post a Comment