Latar Belakang Pembentukan PPKS di Balai Penyuluhan KB

Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah merupakan landasan
hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan pengendalian penduduk dan pembangunan
keluarga Indonesia. Lebih lanjutnya dalam pasal 47 dinyatakan bahwa
pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga
melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Kebijakan tersebut
dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga
secara optimal. Ketahanan suatu keluarga sangat penting di saat ini terutama
dalam kondisi pandemi covid yang melanda Indonesia sejak tahun 2020 kemarin dan
masih belum berakhir sampai saat ini. Keluarga yang tidak memiliki ketahanan
dalam keluarga akan menjadi rentan untuk mendapatkan permasalahan baik yang
berasal dari diri sendiri maupun dari
lingkungan luar. Saat ini permasalahan
keluarga yang timbul bagaikan fenomena gunung es, permasalahan yang kita ketahui
hanya sebagian kecil dari puluhan ribu permasalahan yang ada. Permasalahan
keluarga tersebut benar-benar sangat merugikan, menyengsarakan baik secara
material maupun mental bagi anak, orangtua, maupun keluarga mulai dari tingginya
angka perceraian, banyaknya balita stanting, perilaku seksual diluar perkawinan, perkawinan di usia muda, angka kematian ibu dan bayi yang masih cukup tinggi, kejadian bunuh diri pada remaja, kekerasan pada anak dan perempuan serta
berbagai permasalahan yang ada dalam keluarga. Semua persoalan ini muncul
sebagai ketidakmampuan orang tua sebagai pelindung bagi anggota keluarganya. Orang tua tidak mengetahui apa yang menjadi tujuan dalam perkawinan, dan hanya
dianggap sebagai pelepasan kebutuhan biologis semata. Padahal begitu banyak fungsi
yang harus dijalankan orang tua dalam keluarga sehingga menghasilkan sumber
daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Selain itu juga dalam masa
pandemi covid-19 saat ini sangat penting bagi keluarga untuk memperkuat
ketahanan keluarganya melalui pembangunan peran dan fungsi keluarga yang baik.
Dengan demikian banyaknya permasalahan yang muncul ke permukaan, tida
k bisa kita
anggap sebagai hal yang sederhana karena kondisi keluarga yang rentan atau
tidak berkualitas akan berdampak pada setiap sendi kehidupan manusia. Pembinaan
ketahanan dan kesejahteraan keluarga merupakan salah satu upaya untuk dapat
mewujudkan penduduk yang berkualitas. Keluarga yang memiliki ketahanan yang kuat
merupakan landasan terciptanya kualitas hidup keluarga. Secara umum, ketahanan
keluarga adalah terpenuhinya segala kebutuhan keluarga baik kebutuhan material
maupun kebutuhan moral dan spiritual. BKKBN telah melakukan upaya untuk
menciptakan keluarga yang berkualitas melalui berbagai macam program yang
mengikuti siklus hidup manusia. Namun ternyata hal ini masih dianggap kurang
karena belum adanya suatu layanan terpadu yang dapat membantu keluarga
mengatasi permasalahan yang dihadapi. Untuk itu maka dibentuk Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera yang hadir ditengah keluarga untuk pelayanan keluarga
keberadaan pusat pelayanan keluarga sejahtera untuk mengatasi banyaknya
permasalahan di lingkungan sosial yang disebabkan oleh ketidaktahuan keluarga
dalam menjalankan fungsinya.
Pemberian pelayanan konseling langsung pada
keluarga adalah merupakan salah satu bentuk implementasi nyata, membangun
kualitas penduduk karena penduduk sebagai modal dasar pembangunan harus menjadi
titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan. Diharapkan melalui PPKS pemerintah dapat membenahi kondisi kondisi di atas yang dimulai dari keluarga. Apabila keluarga memiliki tempat untuk membantu menyelesaikan berbagai
permasalahan dalam keluarganya maka akan dapat meminimalisir terjadinya dampak
akibat adanya permasalahan dalam keluarga di Indonesia. melalui PPKS diharapkan
dapat langsung mengacu kepada sasaran yaitu keluarga dengan pendekatan
konsultasi dan konseling bagi keluarga dan anggota keluarganya guna mencapai
tujuan tersebut, BKKBN menyelenggarakan kegiatan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera yang memberikan minimal 8 jenis pelayanan meliputi
- Pelayanan
data dan informasi kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga
- Konsultasi dan konseling keluarga Balita dan anak
- Konsultasi dan
konseling keluarga remaja dan remaja
- Konsultasi dan konseling pranikah
- Konsultasi dan konseling keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
- Konsultasi dan konseling keluarga harmonis
- Konsultasi dan konseling keluarga
lansia dan lansia
- Pembinaan pemberdayaan ekonomi keluarga
Sehubungan dengan adanya keterbatasan sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya manusia sumber daya penganggaran membuat pelayanan ini masih sulit dijangkau oleh masyarakat luas terutama masyarakat yang tinggal di pedesaan. Ketika keluarga tersebut memiliki masalah tidak harus meminta bantuan kemana, bahkan sebagian besar tidak mengetahui bahwa permasalahan mereka bisa dibantu oleh tenaga profesional. Oleh karena itu PPKS hadir sampai ke tingkat yang lebih rendah yaitu di tingkat kecamatan sehingga mempermudah keluarga mengakses layanan. PPKS di tingkat kecamatan menggunakan Balai Penyuluhan Keluarga Berencana sebagai tempat pelaksanaan pelayanan terhadap keluarga.
No comments:
Post a Comment