Thursday, December 1, 2022

PEMBENTUKAN PPKS (PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA)

Pada Tahun 2022 menjadi tahun pembentukan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) di Setiap kecamatan, langkah ini diambil dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas jangkauan serta mendekatkan akses keluarga dan masyarakat  terhadap pelayanan program BANGGAKENCANA. Pembentukan PPKS ini dikaitkan dengan keberadaan Balai Penyuluhan Keluarga Berencana yang ada di setiap Kecamatan

Adapun langkah-langkah dalam pembentukan PPKS ialah :
  1.  Identifikasi Sumber Daya yanga ada
    • Tempat atau Gedung
    • Sumber Daya manusia
    • Dukungan pemerintah setempat

  2. Identifikasi permasalahan yang ada di wilayah tersebut. Identifikasi ini berguna untuk menentukan jenis layanan apa saja yang akan diberikan atau dibuka di PPKS tersebut.
Dalam pembentukan PPKS harus disiapkan legalitas sebagai landasan bahwa PPKS tersebut sudah resmi dan bisa beroperasi. 

1. Surat Keputusan (SK) Pembentukan PPKS
- Nama PPKS
- Tempat Pelaksanaan pelayanan
- Tanda Tangan dan Nama serta Jabatan Pejabat yang  mengesahkan

2. Surat Keputusan (SK) Pengelola dan pelaksana PPKS
- Nama PPKS
- Tempat Pelaksanaan pelayanan
- Nama Pengelola dan Pelaksana PPKS
- Jangka waktu kepengurusan PPKS
- Tanda Tangan dan Nama serta Jabatan Pejabat yang  mengesahkan

Dalam pembentukan juga harus sudah disepakati dan dibentuk struktur organisasi dari PPKS tersebut berikut struktur PPKS.



 

No comments:

Post a Comment