PENINGKATAN KAPASITAS KADER INSTITUSI MASYARAKAT PEDESAAN (IMP)
![]() |
Pembinaan Kader IMP Desa Margacinta |
Berdasarkan Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 BAB X Pasa 59 menyatakan
Bahwa setiap penduduk memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga bBrencana.
Dari undang- undang tersebut seolah menyatakan bahwa urusan kependudukan, pembangunan keluarga dan keluarga berencana bukan hanya urusan pemerintah saja, melainkan memberikan keleluasan kepada seluruh warga indonesia untuk ikut berperan aktif dalam pengelolaan kependudukan, pembangunana keluarga dan keluarga berencana
Pada pelaksanaan Pembangunan keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana, kita tentu telah mengenal KADER, yang secara sukarela berperan aktif dalam pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana. Tentunya kegiatan ini merupakan salah satu implentasi dari UU No 52 Tahun 2009 diatas yang memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk ikut berperan serta dalam program ini.
Kader yang teridiri dari POS KB dan SUB POS KB (PPKBD dan SUB PPKBD) untuk selanjutnya disebut dengan IMP (Institusi Masyarakat Pedesaan).
Lalu Apa Itu IMP ?
IMP (Institusi Masyarakat Pedesaan) merupakan wadah partisipasi masyarakat yang berperan serta dalam
pengelolaan program bangga kencana, baik dalam bentuk kelompok/organisasi
maupun perorangan yang mempengaruhi pengetahuan, sikap dan perilaku keluarga
dalam menerapkan prilaku hidup berencana.
Dalam perjalanannya IMP bergerak berdasarkan isu-isu penting yang saat ini menjadi konsen penting dari program Pembangunan Keluarga, Kepndudukan dan Keluarga Berencan yang diantaranya adalah :
- Peningkatan Cakupan Kampung KB dalam tingkat Desa
- Re-Branding BKKBN
- Peran Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dalam Percepatan Penurunan Stunting.
- Penurunan Angka UNMEET NEED
- Penggunaan IT-Digital dalam Sistem Informasi
Isu-isu inilah yang saat ini menjadi lahan garapan para Kader IMP, dalam upaya berkontribusi terhadap program ini.
Dalam pelaksanaannya tentunnya IMP ini perlu mendaptkan berbagai pelatihan dalam upaya meningkatkan kapasitas kemampuan mereka, yang justru saat ini menjadi salah satu ujung tombak dari pergerakan dan pengelolaan Program Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana di jenjang paling rendah yaitu Desa dan kelurahan.
Karena sifat dari IMP ini merupakan sukarelawan maka peningkatan Kapasitas Kader IMP tentunya di titik beratkan pada suatu upaya untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta mereka dalam pengelolaan dan pelaksanaan program Pembangungan Keluarga, Kependudukan dan keluarga berencana.
Peningkatan ini bisa dibagi menjadi 3 tujuan yaitu :
1. Kuantitas
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan dan menetapkan kepedulian dan peranserta IMP menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan
- Pengendaliian kelahiran
- Penurunan angka kematian
- Pengarahan mobilitas penduduk
2. Aspek Keluarga Berencana
Bertujuan untuk membantu calon atau pus dalam mengambil keputusan dan mewujudkan
hak reproduksi secara beratanggungjawab tentang :
- Usia ideal perkawinan
- Jarak ideal kelahiran
- Penyuluhan kesehatan reproduksi
3. Pembangunan Keluarga
Peran kader IMP adalah pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, konseling tentang
- Peningkatan kualitas anak, remaja,
- Peningkatan kualitas hidup lansia
- Pemberdayaan keluarga rentan dg memberikan perlindungan dan bantuan
- Peningkatan kualitas lingkungan keluarga
Sementara upaya peningkatannya dibagi menjadi 2 pendekatan yaitu :
1. Kuantitatif
Peningkatan kapasitas ini mengacu pada aspket struktur 5 (lima) pola Pembinaan.
Demikian langkah-langkah upaya Peningkatan Kader IMP yang harus dilakukan, oleh para pemangku kebijakan di setiap jenjang, untuk menjaga dan merawat mereka sebagai salah satu ujung tombak yang mengimplementasikan Undang-Undang no 52 Tahun 2009.
No comments:
Post a Comment